Jumat, 11 Agustus 2023 – 19:58 WIB
Jakarta – Polda Metro Jaya akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mahasiswa Universitas Brawijaya Sultan Rif’at Alfatih yang terjerat kabel menjuntai milik PT Bali Towerindo.
Baca Juga :
Polisi Bongkar Pabrik Penyuplai Senpi Modifikasi ke Karyawan KAI yang jadi Tersangka Teroris
Cek TKP ini dilakukan menyusul laporan polisi yang telah dilayangkan keluarga Sultan, Rabu, 9 Agustus 2023 lalu.
“Terkait kasus atas nama korban Sultan Rif’at sudah dilaporkan beberapa hari lalu terkait Pasal 360 KUHP karena lalai, menyebabkan orang lain luka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Baca Juga :
Puslabfor dan Inafis Mabes Polri Olah TKP Kebakaran Hotel F2 Kebayoran Baru
“LP baru dilaporkan, kami tunjuk tim penyidik dan segera mungkin kami ke TKP untuk menemukan bukti terkait tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Mahasiswa korban jeratan kabel optik fiber dibawa ke RS Polri
Baca Juga :
Ramai Kasus Mahasiswa Baru UIN Surakarta Diminta Daftar Pinjol, OJK: Itu Paylater
Meski begitu, Hengki menyatakan akan ada hambatan saat pihaknya melakukan penyelidikan terutama dalam mengecek CCTV di lokasi. Sebab, kasus yang dialami Sultan sudah terjadi tujuh bulan lalu.
“Tentu ke depan para penyidik akan menemukan hambatan tentunya karena TKP sudah tidak seperti kejadian. Tapi semua akan kita cek, tentu sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, kasus kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan yang menjerat mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif’at Alfatih terus bergulir. Kabel itu membuat Sultan tak bisa kembali bicara dengan suara yang lantang.
Quoted From Many Source