Sabtu, 29 Juli 2023 – 11:27 WIB
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengemukakan selain pembagian jam masuk kerja menjadi dua tahap, pihaknya juga mengkaji jam masuk dengan fleksibilitas 90 menit, artinya, pegawai mendapatkan waktu luang 90 menit dari jam masuk yang ditentukan namun jam pulang juga lebih lambat.
Baca Juga :
Anggota DPRD DKI Usul Honor Kader Jumantik, Posbindu sampai Posyandu Dinaikan
“Terkait pemda, sesuai laporan Kepala Badan Kepegawaian, Menpan-RB itu akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya, kalau masuk 07.30 WIB, ya, diberikan fleksibilitas 90 menit tapi dia akan nambah sore harinya,” kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.
Heru juga tetap mengkaji dua opsi jam masuk kantor untuk mengurai kemacetan yang terjadi setiap jam masuk dan pulang kerja. “Nanti saya akan rapat tersendiri lagi, ASN bisa dibagi dua menurut saya. Bisa 07.30 WIB, bisa masuk 09.30 WIB,” katanya.
Baca Juga :
Pemprov DKI Gercep Investigasi Kabel yang Buat Ojol Meninggal di Palmerah, Ini Hasilnya
Ilustrasi kemacetan di jalan tol
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
?????”Menpan-RB memang sampaikan [usul] diberi fleksibilitas. Ini saya hanya kombinasikan saja dalam rangka pengentasan salah satunya transportasi,” kata Heru.
Baca Juga :
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 5 Agustus 2023
Jika masuk pukul 07.30 WIB, kata Heru, berarti akan pulang pukul 16.30 WIB, tetapi jika masuk pukul 09.30 WIB, berarti pulang pukul 18.30 WIB.
Halaman Selanjutnya
Sebagai upaya mendapatkan kesepakatan yang sesuai, nantinya Heru mendata tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memungkinkan menerapkan pembagian jam kerja agar tidak mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Quoted From Many Source