Jumat, 4 Agustus 2023 – 13:04 WIB
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga kembali membeli lahan yang sebenarnya milik sendiri. Kasus ini diduga terjadi di permukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Diketahui, kasus serupa juga sempat terjadi di Cengkareng.
Baca Juga :
Aturan Ganjil Genap Tak Ada pada 17 Agustus 2023
Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan Pemprov DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000. merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000.
Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan (Distamhut) DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000.
Baca Juga :
Pimpinan DPRD DKI Minta Polri Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia
Adapun lahan itu merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong, menemukan adanya keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi ini. Madsanih melihat terkesan dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI.
Baca Juga :
Hentikan Proyek ITF, Heru Budi Bilang Memakan Biaya Rp 3 Triliun Setahun
Pasalnya, berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI, disebutkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.
“Yang mana pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI,” ujar Madnasih kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus 2023.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, kondisi lahan yang dibeli Distamhut DKI masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris dilahan tersebut, salah satunya Achmad Benny Mutiara.
Quoted From Many Source