Panji Gumilang Tersangka dengan Jerat Pasal Berlapis, Ini Reaksi Pengacara

Berita171 Dilihat

Losergeek.org.CO, Jakarta – Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, menyatakan sedih dengan penetapan status tersangka oleh Mabes Polri terhadap kliennya. “Sedih banget,” kata Ali pada Selasa malam, 1 Agustus 2023. 

Panji Gumilang, pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, menjadi tersangka untuk penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. “Tapi ini baru tersangka, masih ada proses hukum,” kata Ali yang mengatakan bahwa proses hukum masih berlanjut. 

Panji Gumilang datang untuk kedua kalinya memenuhi paggilan pemeriksaan Mabes Polri, Selasa. Panji kemudian diperiksa oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selama kurang lebih empat jam.

 “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15 dan selesai pukul 19,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah menetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Surat akhirnya tersedia per pukul 21.15 WIB 

Meskipun demikian, Djuhandhani menyatakan belum menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap Panji Gumilang. “Kami masih memiliki waktu 1×24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.

Iklan

Polisi menilai Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jerat Kasus Lain Panji Gumilang

Selain kasus penistaan agama, penyidik Bareskrim saat ini juga tengah menyelidiki sejumlah kasus Panj Gumilang. Diantaranya adalah dugaan penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun, hingga pencucian uang.

 Penyelidikan ini dilakukan Bareskrim setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang. Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji terdeteksi memiliki ratusan rekening atas namanya pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya.

Baca Juga  harga sewa truk di Medan kreatif

Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp 15 triliun. Transaksi tersebut dilakukan Panji Gumilang sejak 2007 hingga 2023.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *