Menekan Polusi Udara Jakarta, Bagaimana Uji Emisi Kendaraan?

Berita188 Dilihat

Losergeek.org.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan upaya pemerintah untuk menekan angka polusi udara Jakarta dan sekitarnya, di Indonesia  terus dilakukan. Salah satu hal yang akan dilakukan adalah peningkatan kesadaran uji emisi kendaraan

Lalu, apa itu uji emisi kendaraan?

Uji emisi merupakan sebuah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dengan menggunakan monitor khusus. Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Dalam melakukan uji emisi, terdapat ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri. Melalui proses ini beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan dapat diketahui. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot. 

Manfaat Uji Emisi

Tujuan dari dilakukannya uji emisi ini adalah untuk mengetahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan. Hal ini karena kadar buangan mesin yang melebihi batas maksimal dapat berpenagruh pada kualitas udara di suatu wilayah. 

Syarat Lulus Uji Emisi

Iklan

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor terdapat beberapa indikator yang menjadi syarat lulus uji emisi kendaraan bermotor, antara lain:

1.Mobil bensin yang dibuat dibawah tahun 2007 memiliki standar CO 3% HC 700 ppm
2. Mobil bensin yang dibuat dibawah tahun 2007 standarnya adalah CO 1,5% dan HC 200 ppm
3. Mobil diesel yang dibuat dibawah tahun 2010 dengan berat kendaraan dibawah 3,5 ton harus memiliki opasitas 50%
4. Mobil diesel yang dibuat diatas tahun 2010 dengan berat kendaraan diatas 3,5 ton harus memiliki opasitas 40%
5. Mobil diesel dengan berat diatas 3,5 ton dan dibuat dibawah tahun 2010 harus memiliki opasitas 60%
6. Mobil diesel dengan berat diatas 3,5 ton dan diproduksi di atas tahun 2010 harus memiliki opasitas 50%

Baca Juga  Halte Tendean Kebakaran, Transjakarta Bantah Tidak Tersedia APAR

MENLHK | PERGUB DKI | INDONESIA BAIK.ID | SUZUKI.ID

Pilihan editor: Polusi Udara Jakarta Mencemaskan, KLHK Akan Dorong Uji Emisi dan Kendaraan Listrik



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *