Legislator Usul Hak Angket Selidiki Dugaan Pelanggaran Heru Budi yang Setop Proyek ITF

Berita129 Dilihat

Kamis, 10 Agustus 2023 – 09:26 WIB

Jakarta – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menyebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono diduga melanggar tiga regulasi karena menghentikan proyek pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik atau intermediate treatment facility (ITF).

Baca Juga :

Cinta Mega Resmi Dipecat Buntut Main Game Slot saat Rapat Paripurna

Adapun tiga regulasi tersebut yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2019. Menurut Ismal, tiga regulasi itu, jadi dasar hukum dalam pembangunan proyek ITF.

“Kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu. Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan juga Pergub 65 Tahun 2019,” kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca Juga :

Soroti Polusi Udara Jakarta, Ketua DPRD DKI: Ini Kabut Penyakit, Cucu Saya Kena

Anies Baswedan saat jabat Gubernur DKI di depan maket proses ITF Sunter

Anies Baswedan saat jabat Gubernur DKI di depan maket proses ITF Sunter

Maka itu, legislator DKI mengusulkan agar pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Heru Budi terkait pembatalan proyek ITF. Ia menyebut dari Komisi B dan Komisi C DPRD DKI sudah setuju usul dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :

Ketua DPRD Usulkan ASN Pemprov DKI WFH Dua Bulan Imbas Polusi Udara Jakarta

“Anggota Komisi B maupun C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki atas dugaan pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi,” lanjut Ismail.

Menurut dia, dengan hak angket itu, pihaknya bakal menyelidiki alasan Heru Budi tak melanjutkan proyek ITF. Padahal, kata dia, proyek tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat. 

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *